Korban Kompensasi Register 22 Tolak Pengaplingan

Tribun Lampung – Minggu, 24 Juni 2012
IMG03374-20120623-1626.jpg
warga Pekon Madaraya menunjukan lahan Register 22 Way Waya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Warga korban kompensasi (tukar guling ) lahan seluas 175 hektare Register 22 Way Waya, Kecamatan Pagelaran, menolak pengaplingan, sesuai yang direncanakan Pemkab Pringsewu.

Menurut Sekertaris Panitia Penyelesaian Sengketa Tanah di Pekon Giritunggal, Kecamatan Pagelaran, Firman Belentung, lahan sekitar 80 hektare milik 68 kepala keluarga (KK), yang masuk dalam kompensasi lahan, sejak awal bukan lahan Register 22.

“Jelas-jelas tanah itu milik kami yang dapat kami buktikan dengan surat keterangan tanah, surat tebang dan salinan pembayaran IPD (Iuran Pemerintahan Daerah),” tandasnya, Minggu (24/6/2012).

Akan tetapi, terusnya, saat proses kompensasi berjalan, 80 hektarw lahan di Giri Tunggal itu dinyatakan sebagai lahan Register 22 yang kemudian di margakan. “Padahal statusnya sudah tanah marga, tapi dimargakan lagi,” ungkapnya.

Setelah itu, tambah Firman, lahan tersebut dikuasai tim kompensasi didistribusikan ke orang lain.

Atas dasar itu, Firman menyatakan menolak pengaplingan. Sebab, tambah dia, sesuai konteksnya tanah tersebut harus dikembalikan ke pemilik sesuai luasannya masing-masing. “Bukan terus dikapling-kaplingkan kemudian dibagi rata,” katanya.

Firman mengungkapkan, terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomer SK/742/MENHUT-II/2009 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Way Waya Register 22, tidak mempengaruhi status kepemilikan 68 KK atas lahan 80 hektare tersebut.

Menurut Firman, pemilik tanah tersebut tidak pernah menyediakan dan menyerahkan lahan itu untuk ditukar gulingkan. Sementara 80 KK di Pekon Madaraya, yang sebelumnya memiliki lahan garapan di Register 22, yang kini sudah dimargakan, juga menolak adanya pengaplingan.

Sebab lahan yang mereka garap tadinya, sebagian sudah diduduki orang lain. “Kalau pun ada pembagian lahan, apakah lahan yang ada bisa mencukupi. Sementara, sambung dia, proses kompensasi dilakukan tidak sebagaimana prosedurnya,” tandasnya.

“Kami tidak sepakat apa bila lahan garapan kami dibagi-bagikan. Kami minta lahan kami yang dirampas oleh panitia kompensasi dikembalikan kepada penggarap awal,” tegas Suja’I, warga Madaraya lainnya.

Melalui surat Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, Pemkab Pringsewu memohon penegasan atau penetapan tugas pengaplingan lahan hasil tukar menukar hutan seluas 175 hektare ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.

Permohonan itu dituangkan dalam surat bernomor : 100/117.E.I.01/2012 yang dikonsep Bagian Tata Pemerintahan Skretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. “Iya betul, surat itu yang dilayangkan ke Kementrian Kehutanan,” tukas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Firdaus saat dihubungi, Minggu sore.(robertus didik)

Tinggalkan komentar